Senin, 29 Desember 2008

isi SKB 4 mentri

Belum tuntas kisruh dan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh dalam masalah outsourcing dan karyawan kontrak kini pemerintah kembali membuat kebijakan yang dinilai banyak pihak terutama kaum buruh sangat tidak berpihak dan merugikan pekerja.

Berikut ini isi dari SKB 4 menteri (yang kembali merugikan buruh) itu :

Daftar Aturan Baru Upah Buruh
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai upah minimum buruh. Penetapan upah tidak lagi melibatkan pemerintah tapi negosiasi langsung antara pengusaha dan buruh (bipartit).

Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menetri itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu.

Putusan 4 SKB itu berdasarkan aturan PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008. Nama SKB itu adalah ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global‘.Berikut poin-poin dalam SKB 4 menteri itu yang akan menentukan upah buruh:

Pasal 1
Dalam menghadapi dampak krisis perekonomian global, pemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak terganggu.

Pasal 2
Upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan:

Konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya mendorong komunikasi bipartit yang efektif antar unsur pekerja/buruh dan pengusaha di perusahaan.
Upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
b. Menteri Dalam Negeri melakukan:

Upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerah.
Upaya agar gubernur dalam menetapkan upah minimum dan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenagakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya gubernur dan bupati/walikota mengoptimalkan peran, fungsi dan pelaksanaan tugas pejabat fungsional ketenagakerjaan dan lembaga-lembaga ketenagakerjaan lainnya.
c. Menteri Perindustrian melakukan:

Mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industri.
Menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannya.
d. Menteri Perdagangan melakukan:

Upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeri.
Memperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
Mendorong ekspor hasil industri padat karya.
Pasal 3
Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 4
Tindak lanjut peraturan bersama ini dilakukan oleh masing-masing menteri.

Pasal 5
Peraturan bersama ini mulai ditetapkan berlaku sejak ditetapkan.
(hen/ir)

(sumber : detikfinance)


Bila sampean perhatikan kalimat yang saya block merah dapat disimpulkan bahwa :

Pemerintah tidak lagi ikut campur tangan dalam penentuan upah minimum propinsi.Semuanya diserahkan kepada pengusaha dan pekerja lewat LKS tripartit.
Gubernur ‘diminta’ melihat kepentingan keberlangsungan usaha (para pengusaha) dalam menetapkan upah minimum.
Dalam menentukan upah minimum Gubernur ‘diminta’ untuk TIDAK BOLEH melebihi pertumbuhan ekonomi nasional which is hanya sekitar 6 persen untuk tahun 2009 mendatang.
Nah,kalau sudah begini makin ‘diperas’lah kami-kami ini kaum buruh.Memang kalau dilihat secara sekilas pemerintah mengeluarkan SKB ini demi tujuan yang (kelihatan) mulia - menyelamatkan dunia usaha dalam menghadapi krisis global.Akan tetapi dengan alasan demi menyelamatkan dunia usaha lagi-lagi buruhlah yang harus jadi korban.

Sekali lagi pemerintah terkesan lebih senang ‘menyelamatkan’ para pengusaha daripada rakyat kecil.”Yeialah mereka kan ngasih ‘upeti’ ke kita nah lu buruh ngasih apa ke kita?”mungkin itulah yang ada di benak bapak-bapak dan ibu-ibu menteri kita di atas sana (semoga saja ini salah).Lagian,Sudah jadi rahasia umum bahwa LKS tripartit atau forum bipartit pada umumnya tidak berjalan dengan baik.

Kalau memang urusan upah minimum ini diserahkan kepada pengusaha dan masih ditambahi lagi dengan himbauan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi yang hanya 6 persen itu maka semakin tidak sejahteralah buruh-buruh di seluruh Indonesia ini.Tujuan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan pun hanya akan menjadi angan-angan di langit yang tinggi.

Satu lagi,kalau memang kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 6 persen lalu apakah hal ini sudah mencapai tingkat pendapatan untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?saya rasa tidak.Padahal dalam Permenakertrans No.17 tahun 2005 disebutkan bahwa penetapan upah minimum sesuai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Nah bingung kan?tahun 2005 Menakertrans ‘bilang’ bahwa upah minimum harus sesuai biaya KHL.Lah,sekarang menakertrans dan 3 menteri lainnya ‘bilang’ upah minimum tahun depan jangan sampai melebihi pertumbuhan ekonomi yang 6 persen itu.Apa itu tidak ‘menabrak’ peraturan sendiri namanya?

Sebagai contoh,upah minimum Jakarta tahun ini sebesar Rp 972.604, 80 sedangkan KHL DKI Jakarta tahun ini sudah mencapai Rp 1.300.000,00.Kalau tahun depan kenaikan upah minimum hanya 6 persen berarti hanya menjadi Rp 1.039.610,00 dong?bahkan masih jauh dari KHL tahun ini.

Oh buruh Indonesia,kasihan sekali nasibmu,outsorcing,sistem kontrak,upah yang minim…..lengkaplah penderitaanmu.

‘SALAM PERJUANGAN UNTUK BURUH SELURUH INDONESIA.’